A. PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945
menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan
berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu
kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah
landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- ·
Landasan Idiil ( pancasila )
- ·
Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
- ·
Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga
gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai
masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945
khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang –
undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain
badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut ILO (
International Labour Organization )
Definisi koperasi
yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai
berikut :
“Cooperative defined as an association
of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic end thorough the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6
elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
- Penggabungan
orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined
together ).
- Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic
end ).
- Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically
controlled business organization )
- Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making
equitable contribution to the capital required )
- Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a
fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk
disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan
4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga
pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang –
Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No.
25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi
Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise )
- Koperasi
adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
- Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip
koperasi”
- Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun
1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing
– masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and
Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai
manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut ICA (
International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya
“The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai
berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip –
prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof.
Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A.
Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled
by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka
rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar
biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut Undang –
undang Koperasi India
Undang – undang
Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama
koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3
Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan
untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP – PRINSIP
KOPERASI
Prinsip – prinsip
koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
- Prinsip
pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan
– perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa –
jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
- Prisip
kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan
– perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif
berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil
keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil
yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer
anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu
suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
- Prinsip
ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara
adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang –
kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari
koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas,
bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk
sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi
mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan
sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota –
anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang
disetujui oleh anggota
- Prinsip
keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom,
merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan
oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan
–kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah,
atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
- Prinsip
kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih,
manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif
bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
- Prinsip keenam : Kerjasama
diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat
memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan
koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional,
regional, dan internasional.
- Prinsip
ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi
pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui
kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi
yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1. Prinsip menurut
Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip
koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
- 7
variabel gagasan umum :
1. Menolong diri sendiri
berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2. Demokrasi ( democracy
)
3. kekuatan modal tidak
diutamakan ( neutaralited Capital )
4. ekonomi ( Economy )
5. Kebebasan ( Liberty )
6. Keadilan ( Equity )
7. Memajukan kehidupan
social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
- 12
Prinsip koperasi :
1. Keanggotaan bersifat
sukarela (Valuntarily membership )
2. Keanggotaan terbuka (
Open membership )
3. Pengembangan anggota
( Member Promotion )
4. Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5. Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6. Koperasi sebagai
kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7. Modal yang berkaitan
dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8. Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9. Perkumpulan dengan
sukarela ( Valuntarily association )
10.Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and
the decision making)
11.Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of
economic result)
12.Pendidikan
anggota ( Member Education )
2. Prinsip
menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip
koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1. Pengawasan secara
demokratis ( Democratic Control )
2. Keanggotaan yang
terbuka ( Open membership )
3. Bunga atas modal
dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4. Pembagian sisa hasil
usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota (
The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their
purchases )
5. Penjualan sepenuhnya
dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6. Barang – barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated
goods )
7. Netral terhadap
politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini
selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1. Pembelian barang
secara tunai
2. Harga jual sama
dengan harga barang pasar setempat
3. Mutu barang baik,
timbangan dan ukurannya benar
4. Pemberian bunga atas
modal dibatasi
5. Keuntungan dibagi
berdasarkan banyaknya pembelian
6. Sebagian keuntungan
dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7. Keanggotaan terbuka
untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip
menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada
anggota
7. Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari
para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja
yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1. Petani dibiasakan
untuk menabung
2. Adanya pengawasan
terhadap pemakaian kredit
3. Keanggotaan dibatasi
agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4. Pengelolaan oleh
anggota dan tidak mendapat upah
5. keuntungan bersih
menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan
Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip
menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1. Membeli saham untuk
menjadi anggota
2. Mengumpulkan modal
dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3. Membatasi pinjaman
untuk jangka pendek
4. Menetapkan wilayah
kerja diperkotaan
5. Menggaji para
pengurus
6. Membagi keuntungan
kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan
didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai
berikut :
1. Swadaya
2. SHU untuk cadanan dan
untuk dibagikan kepada anggotanya
3. Tanggung jawab
anggota terbatas
4. Pengurus bekerja
dengan mendapatkan imbalan
5. . Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
6.
Prinsip menurut ICA ( International
Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance )
yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang
tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12
Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa
asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam
sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian
sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas
modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan
prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar
satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas,
itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)
Sebagian untuk cadangan
2)
Sebagian untuk masyarakat
3) Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –
masing
* Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional
(Intercooperative network)
6. Prinsip
menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi
dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga
pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady
International Institute di Kanada.
7. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang –
undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang –
undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat
undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang
– undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang
– undang No. 14 Tahun 1965
3) Undang
– undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang
– undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi
dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut
1. Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2. Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing – masing anggota
4. Adanya pembatasan
bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta,
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun
1992
Prinsip – prinsip menurut undang –
undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
D.Unsur Koperasi Indonesia :
• 1.) Koperasi
adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
• 2.) Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
3.) Koperasi
Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan
“prinsip-prinsip koperasi”
• 4.) Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
• 5.) Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://fatmaawattisblog.blogspot.com/2012/10/tujuan-koperasi-unsur-koperasi-dan.html

0 komentar:
Posting Komentar